Salah satu moment yang paling ditunggu saat bulan Ramadhan adalah mudik. Yup, tinggal hitungan hari, musim mudik 2018 akan tiba. Mayoritas masyarakat Indonesia yang merantau telah bersiap untuk kembali ke kampung halaman guna bertemu dan berkumpul bersama keluarga. Akan tetapi, sebelum mudik, ada baiknya kamu membawa barang sesuai aturan jasa transportasi yang digunakan. Kalau lebih dari ketentuan yang berlaku, bisa-bisa kamu dikenakan biaya tambahan.
So, di bawah ini Bakpia Mutiara Jogja rangkum aturan maksimal bagasi untuk pesawat, kereta api dan bus.
1. Pesawat
Entah di manapun, maskapai penerbangan selalu membatasi barang bawaan untuk di kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram, serta maksimal bobot barang bawaan di bagasi seberat 20 kilogram. Aturan ini berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sedangkan untuk pesawat tipe ATR dan CRJ berat maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram.
2. Kereta Api
Sudah sejak lama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan izin kepada penumpang untuk membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum tiap penumpang 20 kilogram serta dengan volume maksimum 100 dm3. Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm. Para penumpang kereta api juga diperbolehkan membawa bagasi lebih dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan. Namun, kalau membawa barang seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), kamu akan dikenakan bea kelebihan bagasi atau diwajibkan untuk membeli tiket ekstra.
3. Bus
Salah seorang pemerhati transportasi Bus, mengatakan bila bobot barang bawaan maksimal di bus adalah 20 kilogram untuk tiap penumpang. Dimensi barang bawaan ke bus sebenarnya terbilang lebih fleksibel dan dihitung berdasarkan kesepakatan antara PO bus dengan penumpang. Akan tetapi, kalau barang bawaan terlalu berlebih, kamu harus membayar biaya tambahan sesuai kesepakatan dengan PO Bus.
Nah, dari ketiga jenis transportasi di atas, mana nih yang jadi favoritmu saat mudik?