Pemerintah daerah Yogyakarta, melalui badan ketertiban umum (Satpol PP) akan mengintensifkan upayanya nanti pada bulan November untuk lebih membatasi orang dari merokok di berbagai daerah di dalam kompleks Malioboro dan Balai Kota.
Hal ini dilakukan untuk mematuhi Keputusan Pemerintah Daerah No.2 / 2017 tentang area bebas rokok, seperti; rumah sakit, sekolah, taman umum, rumah doa, transportasi umum, tempat kerja, dan area lain yang dianggap tidak memiliki toleransi terhadap kegiatan merokok.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan bahwa badan tersebut juga akan memobilisasi para kaum perempuan dalam patroli rutin yang secara lisan akan memperingatkan perokok yang melanggar hukum.
Namun pihak Satpol PP mengatakan bahwa tidak bisa tiba-tiba memaksakan hukum di seluruh wilayah Malioboro. Untuk mengatasinya, pihak Satpol PP memiliki skala prioritas. Salah satunya di Malioboro dan area di Balai Kota. Patroli kami akan mengingatkan orang bahwa merokok hanya dapat dilakukan di area yang digunakan terutama hanya untuk merokok. Di wilayah Malioboro, pemerintah Yogyakarta bersama dengan dinas kesehatan akan menyediakan tiga lokasi sebagai area merokok.